Rabu, 21 September 2016

Benang Merah Pelaksanaan Haji, Resmi dan Ilegal

Setiap musim pelaksanaan Ibadah Haji, pasti kita mendengar beberapa kasus yang menimpa calon jamaah haji, diantaranya : uang calon jamaah haji dibawa kabur oleh biro travel, gagal berangkat karena visa tidak keluar, berangkat dari tanah air tapi tidak sampai ke Tanah Suci dan yang akhir-akhir ini menghebohkan berita di Tanah Air adalah sebanyak 177 calon Jamaah Haji Indonesia digagalkan berangkat haji karena menggunakan Passport (Palsu) Filipina. Hal ini dapat kita pahami karena melaksanakan Ibadah Haji, yang merupakan bagian dari Rukun Islam yang ke 5, adalah cita-cita setiap muslim, karena dengan melaksanakan Ibadah Haji berarti setiap muslim telah menyempurnakan Rukun Iman-nya.

Sebagian besar masyarakat Indonesia tentunya bertanya-tanya bagaimana sebenarnya seluk-beluk pengelolaan Ibadah Haji, sehingga setiap tahun selalu terjadi berbagai masalah yang disebutkan di-atas. Dan ini menjadi tugas utama dari Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama R.I. qq Direktorat Jendral Haji dan Umroh untuk memberikan sosialisasi dengan intensif kepada Umat Islam Indonesia, agar tidak lagi terjadi hal-hal yang merugikan umat Islam.

Pemerintah Arab Saudi, sebagai Pelayan 2 Tanah Suci (Hodimul Haramain), Makkah dan Madinah, secara otomatis menjadi Regulator dalam Pengelolaan Ibadah Haji Internasional. Tentunya dengan semakin bertambahnya jumlah umat Islam di dunia, terakhir sekitar 1,5 Milyar penduduk dunia adalah Umat Islam, dan semakin meningkatnya kesadaran keagamaan Umat Islam di dunia semakin besar pula jumlah umat Islam yang ingin menunaikan Ibadah Haji. Sementara dengan keterbatasan yang ada, meliputi tempat pelaksanaan Ibadah Haji (Arofah, Mina dan Masjidil Haram), Akomodasi Hotel dan Jadwal Penerbangan serta waktu pelaksanaan Ibadah Haji yang memang hanya waktu tertentu. Saat ini, sekitar 3 juta jamaah haji yang bisa dilayani untuk setiap tahunnya.

Pemerintah Arab Saudi selalu berusaha untuk melakukan beberapa perbaikan dan pembangunan untuk menambah jumlah jamaah haji yang bisa dilayani setiap tahunnya, misalnya renovasi Masjidil Haram agar bisa menampung lebih banyak jamaah dalam melaksanakan Thawwaf dan Sa’i. Penambahan Armada Bus, sebagai sarana transportasi untuk memindahkan jamaah haji dalam waktu yang singkat dari 3 lokasi yang berbeda, Mina-Arofah-Mudzalifah-Mina dan Masjidil Haram, terakhir sedang dibangun jalur kereta untuk lebih meningkatkan kelancaran pemindahan jamaah haji.
Dari 3 juta orang kuota jamaah haji yang bisa dilayani saat ini, Pemerintah Arab Saudi membaginya kepada setiap negara secara proporsional, termasuk kepada penduduk Arab Saudi sendiri. Jika Jumlah Umat Islam di seluruh dunia sebanyak 1,5 Milyar, asumsi dibagi rata, maka setiap 500 orang umat Islam berhak mendapatkan 1 kuota jamaah haji. Berdasarkan hal di-atas, Kuota Haji setiap negara (yang ada penduduknya ber-agama Islam) ditentukan.

www.safanatour.com


Indonesia dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, selama ini mendapatkan kuota haji sebanyak 210 ribu orang. Tapi karena adanya renovasi di masjidil haram, 3 tahun terakhir kuota haji Indonesia dipotong menjadi sekitar 180 ribu orang. Karena di Indonesia ada 2 pengelolaan Jamaah Haji, yaitu Haji Reguler, pengelolaan haji dilaksanakan oleh Kementerian Agama R.I. qq Direktorat Haji dan Umroh dan Haji Khusus, yaitu pengelolaan haji yang dilaksanakan oleh Biro Travel Haji yang telah ditetapkan dengan diberi izin sebagai PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), maka kuota 180 orang haji dibagi 90% atau sekitar 162 ribu untuk Haji Reguler dan 10% atau sekitar 18 ribu untuk Haji Khusus. Sehingga dengan pemotongan kuota ini, antrian jamaah haji semakin panjang, rata-rata sekitar 15 tahun, tergantung daerahnya (Kabupaten/Kota) untuk Haji Reguler, dan sekitar 4 tahun untuk Haji Khusus.

Kondisi semakin lama-nya antrian pelaksanaan Ibadah Haji ini membuka peluang pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, menjanjikan kepada masyarakat muslim bila mendaftar haji melalui mereka dapat langsung berangkat tanpa antrian. Tentunya hal ini adalah hal yang menggembirakan terutama bagi umat Islam yang sudah lanjut usia. Lantas bagaimana sebenarnya pihak-pihak yang menjanjikan tersebut dapat memberangkatkan calon jamaah haji tanpa antrian.

Sebelum kita membahas bagaimana cara pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, bisa menjanjikan memberangkatkan calon Jamaah haji tanpa antrian, masyarakat harus mengetahui dulu prosedur pendaftaran dan pemberangkatan Jamaah Haji yang berdasarkan kuota haji resmi dari Pemerintah, baik Haji Reguler maupun Haji Khusus.

Prosedur Pendaftaran Haji Reguler, yang pengelolaannya oleh Kementerian Agama R.I. qq Direktorat Jenderal Haji dan Umroh :
  1. Calon Jamaah Haji Buka tabungan di bank penerima setoran minimal Rp 25 juta;
  2. Bawa buku tabungan ke Kankemenag Kabupaten/Kota domisili;
  3. Bawa beberapa syarat antara lain KTP, Surat Keterangan Sehat, Pas Foto 4x6 (10 lbr);
  4. Sampai di kemenag daftar dengan mengisi SPPH (Surat Permohonan Pergi Haji);
  5. Setelah itu SPPH yang sudah ditandtangani petugas dibawa ke bank;
  6. Sampai di bank serahkan SPPH dan bank akan mendebet rekening yang Rp 25 juta tadi;
  7. Selanjutnya bank akan memberikan hari itu juga print out bukti setoran awal Rp 25 juta yang didalamnya ada Nomor Porsi; atau disebut BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
  8. Setelah itu printout itu bawa ke Kankemenag kembali untuk registrasi;
  9. Selanjutnya esok hari lihat di www.haji.kemenag.go.id dengan memasukkan nomor porsi untuk melihat perkiraan tahun keberangkatan;
  10. Jika error hubungi bagian Pendaftaran Haji Kemenag Pusat 021-34833924.

Prosedur Pendaftaran Haji Khusus, yang pengelolaannya oleh Biro Travel PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) :

www.safanatour.com

  1. Calon Jamaah Haji mendatangi Biro Travel Haji yang sudah ditetapkan sebagai PIHK dapat dilihat di website Kementerian Agama R.I., contoh PT Safana Nabilla Wisata (Safana Tour) yang telah ditetapkan sebagai PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus);
  2. Biro Travel PIHK (Safana Tour) akan memberikan penjelasan persyaratan yang dibutuhkan oleh calon Jamaah Haji, antara lain, KTP, Surat Keterangan Sehat dan Pas Foto 4x6 (10 Lbr) dll.;
  3. Persyaratan yang telah lengkap akan dibawa oleh Petugas Travel Haji (Safana Tour) ke Kanwil Kementerian Agama R.I. untuk mendapatkan SPPH.
  4. Setelah mendapatkan SPPH, Petugas Biro Travel Haji (Safana Tour) akan meminta Calon Jamaah Haji untuk melakukan pembayaran setoran Awal BPIH sebesar USD 4.000,- ke Rekening Kementerian Agama di Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH dan sebesar USD 500,- ke Rekening Biro Travel Haji (Safana Tour) sebagai DP Haji Khusus. Pastikan jika Biro Travel Haji (Safana Tour) meminta Calon Jamaah Haji menyetorkan dana ke Rekening atas nama Perusahaan (PT Safana Nabilla Wisata) bukan rekening Pribadi.
  5. Biro Travel Haji (Safana Tour) akan memberikan Copy BPIH yang terdapat nomor Porsi kepada Calon Jamaah Haji.
  6. Calon Jamaah Haji dapat menge-cek perkiraan keberangkatan di www.haji.kemenag.go.id

Prosedur Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Reguler dan Khusus :
  1. Pemerintah bersama dengan DPR setiap tahun sebelum proses administrasi Haji menetapkan besarnya BPIH.
  2. Kementerian Agama R.I. qq Direktorat Jenderal Haji dan Umroh akan memberitahu Nomor Porsi Calon Jamaah Haji yang dapat berangkat setiap tahun, dan meminta Calon Jamaah Haji untuk melunasi kekurangan BPIH, Haji Reguler langsung menyetorkan ke BPS BPIH Awal, untuk Haji Khusus melalui Biro Travel Haji (Safana Tour) akan diberitahu dan diminta menyetorkan kekurangan BPIH.
  3. Jika karena suatu hal, masih ada nomor porsi calon jamaah haji yang tidak melunasi BPIH (tidak berangkat), misal karena calon jamaah haji hamil, sakit atau meninggal dunia. Kementerian Agama R.I. akan memberitahu Nomor Porsi- selanjutnya untuk melakukan Pelunasan BPIH.
  4. Selanjutnya proses Administrasi (passport, visa haji dll.) dan Manasik Haji dilaksanakan oleh Kementerian Agama R.I. untuk Haji Reguler dan Biro Travel Haji (Safana Tour) untuk Haji Khusus.
  5. Calon Jamaah Haji sambil menunggu hari keberangkatan ke tanah suci, diharapkan menjaga kesehatan dan kebugaran, karena Ibadah Haji merupakan Ibadah yang membutuhkan Fisik yang bugar.
  6. Calon Jamaah Haji Reguler biasanya diinapkan semalam di Embarkasi Haji sebelum keberangkatan. Untuk Calon Jamaah Haji Khusus dapat meminta copy tiket penerbangan ke Biro Travel Haji, agar menyiapkan barang-barang jauh-jauh hari.

Note : Pastikan Calon Jamaah Haji, setiap melakukan pembayaran kekurangan BPIH adalah melalui rekening Bank yang resmi atas nama Perusahaan yang nama-nya harus sama dengan Perusahaan yang ditetapkan dalam PIHK misal, PT Safana Nabilla Wisata.

Sekarang kita membahas bagaimana cara-cara yang ditempuh selama ini oleh Pihak yang menjanjikan bisa memberangkatkan Ibadah Haji tanpa antrian.
Pertama yang harus kita ketahui adalah untuk masuk ke Negara Saudi, terutama Makkah dan Madinah, tempat pelaksanaan Ibadah Haji yang dibutuhkan setiap orang adalah Visa (ijin untuk memasuki negara). Visa inilah yang berusaha dicari oleh Pihak-pihak yang menjanjikan dapat memberangkatkan haji tanpa antrian. Ada beberapa macam visa yang digunakan pihak-pihak di-atas, yaitu :

1. Visa Haji
Jenis Visa ini adalah visa yang resmi diperbolehkan seseorang untuk melaksanakan Ibadah Haji. Tapi karena kita tidak mengetahui berapa jumlah sebenarnya visa haji yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Saudi Arabia, beberapa pihak menjanjikan bisa mendapatkan Visa Haji, biasanya ini di-inisiasi oleh Pihak-pihak yang mengaku dekat dengan Pihak Kedutaan Saudi Arabia atau Keluarga Kerajaan, sehingga mereka bisa memanfaatkan sisa visa haji yang tidak digunakan oleh calon jamaah haji dari seluruh dunia. Biasa-nya visa haji ini tidak dapat di-pastikan-kan, baik jumlah yang bisa didapatkan ataupun kepastiannya.
Jika Calon Jamaah Haji bisa mendapatkan Visa Haji ini, berarti sudah mendapatkan izin pemerintah Saudi untuk melaksanakan Ibadah Haji, hanya tidak termasuk dalam kuota Haji Kementerian Agama R.I. qq Dirjen Haji dan Umroh. Di kalangan Biro Travel Haji disebut Haji Furoda (Haji Mandiri).

2. Visa Umal (Pekerja Musiman)
Jenis Visa ini adalah Visa yang dikeluarkan Pemerintah Saudi untuk Para Pekerja Musiman (Haji), karena memang saat musim Haji, Pemerintah Saudi membutuhkan banyak tenaga kerja musiman karena banyaknya Tamu Allah yang harus dilayani. Oleh sebagian Perusahaan (Muasassah) di Saudi Arabia, disalahgunakan, mereka meminta kuota pekerja musim (Umal) yang melebihi dari kebutuhan sesungguhnya, dengan harapan kelebihan visa umal-nya bisa diperjualbelikan untuk calon jamaah haji memasuki Saudi Arabia. Visa Jenis ini hanya diberikan untuk jenis kelamin lelaki/pria dengan usia maksimal 55 tahun, karena memang diperuntukkan untuk pekerja.
Dan karena diperuntukkan untuk pekerja, Calon Jamaah Haji yang menggunakan Visa Umal ini, hanya diperkenankan di Mekkah (tempat pelaksanaan Ibadah Haji) dan tidak diperkenankan menggunakan kain ihram saat memasuki kota Mekkah. Sehingga biasanya Calon Jamaah Haji yang menggunakan visa ini, harus membayar Dam (denda) minimal 2 kali, karena Haji Tamathu dan karena memasuki kota Mekkah tidak dengan Ihram (Umroh). Dan hal yang diperhatikan juga untuk Visa Jenis ini, saat tiba di Jeddah (Bandara terdekat dari Kota Mekkah) dijemput oleh Pihak Muasassah agar dapat memasuki Kota Mekkah.

3. Visa Ziarah
Visa Ziarah ini sebenarnya diperuntukkan untuk orang yang akan melakukan perjalanan wisata bukan untuk Ibadah Haji atau Pekerja Musim dan biasanya berlaku untuk waktu yang lama sekitar 4 (empat) bulan. Visa ini bisa dikeluarkan untuk Laki-laki dan Wanita. Dan karena peruntukkannya untuk Ziarah/Wisata, bandara yang menjadi tujuan untuk memasuki negara Saudi adalah Riyadh atau Kota lain selain Jeddah dan Madinah. Jadi calon jamaah haji yang menggunakan visa ziarah ini, terbang dari Indonesia, bisa transit atau langsung ke Bandara Riyadh, tentunya Biro Travel Haji memberikan briefing kepada calon jamaah haji, jika ditanya oleh petugas Imigrasi di Riyadh, menjawab tujuan Wisata, jangan sampai menjawab tujuannya Haji (pasti akan ditangkap). Setelah lolos dari Pemeriksaan Imigrasi di Riyadh, berarti sudah memasuki Negara Saudi, Rombongan Calon Jamaah Haji dengan Visa ini akan menuju Jeddah dengan menggunakan Penerbangan Domestik, agar tidak diperiksa Imigrasi Jeddah, dan sudah ada Pihak Saudi yang akan menjemput Rombongan Calon Jamaah Haji ini. Dan dengan modus yang sudah mereka pelajari, Pihak Saudi membawa Rombongan ini memasuki Kota Mekkah (tempat pelaksanaan Ibadah Haji).

4. Visa Haji Negara Lain
Cara ini digunakan dengan memanfaatkan kuota haji negara lain yang tidak digunakan, sedikit antrian Calon Jamaah Haji-nya. Kasus yang baru-baru ini terungkap adalah dengan menggunakan kuota haji negara Filipina. Cara ini dilakukan tentunya bekerjasama dengan pihak-pihak di negara kuota yang akan digunakan. Dengan menggunakan visa jenis ini, calon jamaah haji, harus berpindah warga negara, menjadi warga negara yang akan digunakan kuotanya, sehingga dapat dibuatkan Passport sebagai syarat penggunaan kuota haji nya. Sehingga calon jamaah haji dengan metode ini, sebelum musim haji, harus datang ke negara tujuan penggunaan kuota untuk membuat passport bekerjasama dengan pihak dalam negerinya. Setelah Passport jadi dan mendapatkan visa haji negara tersebut, baru calon jamaah haji berangkat lagi ke negara tersebut, selanjutnya passportnya diganti dengan Passport negara tersebut yang telah mendapatkan visa haji. Jadi calon Jamaah haji akan berangkat dari negara tersebut dan juga dianggap sebagai warga negara tersebut, sehingga Tenda di Arofah dan Mina akan bersama dengan warga negara asli negara tersebut. Biro Travel biasanya akan memberikan briefing kepada calon jamaah haji dengan visa ini, agar tidak terlalu banyak bicara saat berada di Arofah dan Mina, karena akan menimbulkan kecurigaan warga asli negara tersebut.

Demikianlah cara-cara yang digunakan oleh Biro Travel, biasanya tidak mempunyai Izin Umroh & Haji, untuk memberangkatkan calon jamaah haji dengan tanpa antrian. Sekali lagi yang perlu diketahui oleh Para Calon Jamaah Haji, cara-cara diatas di-samping melanggar aturan dan prosedur yang ada juga tidak ada kepastian akan keluarnya visa yang dijanjikan, karena memang tidak ada suatu hal yang dapat dijadikan patokan. Disamping itu tentunya Calon Jamaah Haji akan diliputi rasa tidak nyaman dalam beribadah, dan juga mudah atau rentan dilakukan penipuan oleh Biro Travel yang tidak bertanggung jawab, mereka mudah melakukan penipuan karena tidak ada pihak yang mengontrol mereka, karena perusahaan bisa dengan mudah bubar dan diganti dengan mendirikan perusahaan baru.

Oleh karena itu sebaiknya calon jamaah haji, menggunakan Biro Travel Haji yang sudah mendapatkan Izin sebagai PIHK oleh Kementerian Agama R.I. Dalam Ibadah Haji tentunya kita ingin melaksanakannya dengan penuh kenyamanan tanpa ada rasa was-was atau takut di-Razia. Dan mendapatkan Haji Mabrur, yang balasannya Surga, adalah tujuan dan keinginan kita dalam melaksanakan Ibadah Haji.

Semoga artikel ini membantu kita dalam memahami seluk-beluk Ibadah Haji dan permasalahannya, agar kita terhindar dari penipuan dan hal-hal yang tidak kita harapkan dalam melaksanakan Ibadah Haji. Agar lebih bermanfaat bagikan Artikel ini kepada orang-orang terdekat kita, sehingga semakin banyak umat Islam yang terselamatkan dari penipuan dan hal-hal yang merugikan mereka.


Ditulis oleh : H. Komarudin, Owner Biro Travel Umroh dan Haji, dari pengalaman dan berbagai sumber.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar